Jurnalpurwasuka.com-Karawang | Polemik dugaaan kasus jual Beli Paket pokir DPRD Karawang kembali mencuat dan di gaungkan para aktivis korupsi di Kabupaten Karawang.
Pasalnya selama ini Kejaksaan Negeri Karawang disinyalir hanya gertak sambal untuk mengungkap dugaan kasus tersebut, padahal dugaan Grativilasi jual beli proyek pokir sebelumnya pernah ditangani, namun tidak jelas penanganannya.
Hal tersebut disampaika Komarudin Kosasih (komeng) salah satu aktivis anti korupsi, di halaman DPRD Karawang, Senin (29/4/2p24)
Menurutnya, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang harus berani menangani dan melakukan penyelidikan bila sudah cukup bukti jangan ragu naikan ke penyidikan, baik pemborong yang diduga membeli paket proyek pokir maupun Anggota dan unsur pimpinan DPRD Karawang yang diduga kuat menerima uang dari rekanan.
“Kajari Karawang, Saefullah harus ada niat membongkar grativikasi dugaan jual beli pokir DPRD, panggil atau undang para pemborong yang dapat proyek dari PUPR dan dinas lainnya karena proyek nya berasal dari pokir aspirasi dewan, tidak sulit sebenarnya menjerat anggota dan unsur pimpinan DPRD Karawang,”ujarnya.
Dikatakannya, selama beberapa tahun pihaknya diam saja padahal sudah bukan rahasia umun dugaan paket proyek pokir di jual belikan, namun tergantung Aparat Penegak Hukum (APH) mau tidak menegakan hukum yang berkaitan dengan dana APBD Karawang, ya kalau memang dugaan itu terbukti kemungkinan setiap pekerjaan pokir kualitasnya kurang baik, karena pemborong sudah banyak mengeluarkan kocek dikantongnya, jangan hanya mengandal temuan BPK kasihan para rekanan, harus di sisir dulu mata rantainya kenapa jadi temuan BPK.
Pihaknya meminta agar Kajari Karawang segera menegakan hukum seputar dugaan jual beli proyek DPRD Karawang, dan apabila dibiarkan kami akan bersurat ke Kejagung, Kejati dan Kejari agar para pemain paket pokir di seret ke Pengadilan,”tandas Komeng. (Red)