Jurnal Purwasuka .Karawang .Ketua Komisi IV DPRD Karawang H. Syaripudin,ST merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa Sonya Pratiwi yang mengalami depresi berat karena diduga menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Menurutnya, proses PHK yang dilakukan pihak perusahaan harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh melakukan PHK tanpa ada dasar yang jelas, terlebih lagi ada proses pemaksaan sepihak mendesak karyawannya untuk mengundurkan diri,”ucap Asep Ibe sapaan akrabnya saat ditemui awak media diruang kerjanya,” Selasa (7/5/2024)
Asep Ibe menegaskan, Komisi IV DPRD Karawang akan segera memanggil pihak perusahaan, Disnaker, UPTD Pengawasan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan perselisihan ketenaga kerjaan ini.
“ika terbukti ada pelanggaran dalam proses PHK tersebut, kami akan mendesak UPTD pengawasan ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan tindakan semena mena terhadap Sonya Pratiwi,”tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala bidang Hubungan Industrial Disnaker Karawang, Ahmad Juaeni mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti pelaporan Sonya Pratiwi dengan mengklarifikasi antara kedua belah pihak terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lalu kami pun sudah melakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Maka langkah selanjutnya, kami akan menerbitkan anjuran tertulis dalam hal penyelesaian hubungan industrial, saat sedang dalam proses anjuran penyelesaiannya, mudah mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan,”ujarnya.
Dikatakan Ahmad, hasil penelitian dari klarifikasi dan mediasi serta pendapat kami terkait perselisihan ini, akan kami tuangkan dalam anjuran tertulis, semoga perselisihan ini bisa segera menemukan titik terang,”tandasnya. (Rip)