Jurnalpurwasuka.com-Karawang | Ketua KPU Karawang, Mari Fitriyana resmi melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) KPU no. 1213 tahun 2024 tentang penetepan calon terpilih pada pemilu legislatif 2024 ke Polres Karawang.
Didampingi kuasa hukumnya, Mari Fitriyana mendatangi Polres Karawang dengan menyerahkan sejumlah alat bukti terkait pemalsuan SK KPU.
Mari menyampaikan, dengan pelaporan ini, semoga pelaku pemalsuan SK KPU tersebut cepat tertangkap, karena sudah merugikan KPU Karawang, sehingga dapat menimbulkan ketidak percayaan publik dan menurunkan integritas KPU Karawang, karena hingga saat ini,.KPU Karawang tidak pernah mengeluarkan SK penetapan calon terpilih,”tegasnya.
Mari menuturkan, pihaknya sudah mendaptkan dokumen SK palsu tersebut dan di duga sudah tersebar ke para caleg caleg gagal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”ujarnya.
Seperti diketahui, SK palsu itu digunakan untuk menipu sejumlah Caleg gagal dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
Dalam SK palsu itu, Caleg gagal masuk ke dalam Caleg terpilih. Si Pemalsu lantas mengubungi Caleg tersebut mengiming-imingi bisa mengurus hal itu melalui MK, lalu meminta uang ratusan juta sebagai biaya operasionalnya mengajukan gugatan ke MK. (Red)