KARAWANG Jurnal Purwasuka.Com | Sekjen LSM KOMPAK Reformasi, Pancajihadi Al Panji mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan surat yang ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Surat dengan nomor 100/LSMKR-LP/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024 itu ditandatangani oleh sekjen LSM Kompak Reformasi.
Inti surat tersebut pada dasarnya mempertanyakan Kejaksaan Negeri Karawang sebagai pendamping dalam proses Ruislag antara Pemda Karawang dan PT. Jakarta Inti Land.
Secara normatif Kejaksaan negeri sebagai pendamping Panitia Ruislag berjalan seperti biasa namun justru kelihatan sibuk mana kala setelah peristiwa ramainya pemberitaan.
Terlebih pengacara kondang Johnson Panjaitan melaporkan Ruislag ini ke Kejaksaan tinggi Jawa-Barat.
“Ini kan klir peran Kejaksaan negeri karawang ini tidak serta merta. Bila melihat data yang kami miliki, surat permohonan kajian hukum kepada Kejaksaan Negeri Karawang berdasarkan surat Nomor : 030/8465/BPKAD tanggal 7 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah ,”ungkap Panji dalam rilisnya kepada Jurnal Purwasuka.com , Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan permohonan tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri mengundang Sekretaris Daerah untuk melakukan ekspose dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor : B-56/M.2.2.26/Gs.1/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 hal Undangan Paparan Permohonan Kajian Hukum .
Paparan dilaksanakan Senin (9/1 2023) di Ruang Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Karawang yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Seksi Perdata dan TUN serta Tim dari Bidang Aset BPKAD Karawang dan Tim Jaksa Pengacara Negara.
Adapun hasilnya , permohonan pendapat hukum atau kajian hukum sepakat untuk dilakukan pemindahan pelayanan dengan pendampingan hu kum. Saat ituTim Jaksa Pengacara Negara membutuhkan dokumen dan bahan sebagai dasar untuk melakukan penelaahan terhadap permohonan pendampingan hukum.
Menurutnya, apabila permohonan pendampingan tersebut disetujui, maka Tim Jaksa Pengacara Negara akan mengeluarkan surat daftar nama tim dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang untuk melaksanakan pendampingan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti hasil paparan tersebut, kata Panji, keluar surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor : B-163A/M.2.26/Gph.2/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 hal Permohonan Kajian Tukar Menukar Tanah, yang isinya daftar nama Tim Pendamping untuk memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum, yang terdiri dari 6 Jaksa.
Ini kan jelas tupoksi dari kejaksaaan Negeri Karawang, sebagai pendamping Panitia Ruislag. Anehnya Ketika kasus ini dilaporkan ke Kejati Jawa-Barat, secara responsif, Komisi I DPRD Karawang dan kejaksaan negeri Karawang membuat panitia investigasi dan salah satu rekomendasinya menyatakan ada tanah yang bermasalah,
“Kami menyayangkan juga semestinya ruislag ini tidak akan menjadi masalah bila kejaksaan negeri mengawal ketat.,” ungkap Panji .*** Rip