KARAWANG Jurnal Purwasuka .Com | Komisi I DPRD Karawang, Khorudin mengajak pihak Pemkab Karawang segera menyiapkam data dan fakta serta menyelesaikan aduan warga soal lahan ganti rugi tanah jalan baru ” kata Ketua Komisi I Khoerudin pada RDP dengan dan dinas terkait serta Kuasa Hukum warga dari BPPH PP Agus Feryyanto di ruang rapat DPRD Karawang Senin (8/7/24)
Seharusnya dalam RDP pihak Pemkab Karawang dapat membuktikan dokumen atas pembayaran tanah warga, agar dapat menjawab tuntunan pemilik tanah ,maka dari itu kami memberikan jeda waktu dua Minggu agar Pemkab Karawang mempersiapkan bukti bukti pembayaran tanah warga dan dibawa saat RDP selanjutnya, jika tidak memiliki bukti pembayaran maka segera bayarkan ganti rugi tanah tersebut, jangan sampai hal ini berlarut larut,”tandas Khoerudin.
Agus Feryyanto dari BPPH PP selaku kuasa hukum pemilik tanah menjelaskan bahwa klainya sejak tahu. 2015 tidak pernah menerima uang pembayaram tanah dari pemkab Karawang, hingga saat ini PBB masih dibayar atas nama klain nya ,padahal tanah tersebut sekarang sudah berubah pungsi menjadi jalan nasional ( jalan baru) namun ironisnya.pemilik.lahan belum menerima pembayaran dari Pemkab Karawang” tandasnya.
feryy juga menegaskan apabila pihaknya mengharapkan hasil RDP ini komisi I DPRD membhat rekomodasi kepada Bupati Karawang , agar hak masyarakat pemilik tanah terpenuhi sehingga tidak menjadi polemik yang mencoreng nama baik Pemkab Karawang ” pungkasnya. ***Rip