KARAWANG Jurnal Purwasuka .Com. | Kim Center salah satu lembaga pendukung Paslon no 2 Aep Maslani.menyesalkan sikap Asep Juhri Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang telah mengajukan permohonan kepada Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon Bupati petahana. dengan dalih
menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024.” Kata Ketua Kim Center. Nurdin Syam Sabtu (26/10/24)
Menurut Kim ,pihaknya sangat prihatin dengan diterbitkannya surat bernomor 300/1428/DPRD pada 25 Oktober 2024, DPRD Karawang menyampaikan dasar hukum yang tidak tepat apalagi dari menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa calon kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama kampanye.” Lah itu kan Asep Juhri salah satu partai koalisi Ajam Gina jadi kurang etis apabila bersurat seperti itu ” ungkapnya.
Dikatakan apalagi dalam Surat tersebut juga menyebutkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang dengan KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, dan Tim Hukum serta Advokasi Pasangan ACEP-GINA pada 18 Oktober 2024. Rapat tersebut menyoroti pentingnya menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon petahana ,
Begitu juga dengan ajuan surat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Karawang kepada Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon Bupati petahana. Itu kurang etis. ,Coba itu baliho paslon 01 Acep Gina yang ada preaiden Prabowo kok didiamkan saja . kami tegaskan kepada Bawaslu agar melakukan tugasnya sesuai aturan dan PJS Jangan mau di intepensi oleh siapapun termasuk oleh Asep Saripudin Juhri Tim pemenangan Acep Gina ” pungkas Nurdin Syam*** Rip