KARAWANG Jurnal Purwasuka .Com. | Rapat Dengar Pemdapat (RDP) Tim Hukum dan relawan Paslon No 02 dengan Komisi I dan unsur Pimpinan dan BK DPRD berlangsung panas Ketua Komisi I Saepudin Juhri. Sempat minta maaf dan memgaku salah telah membuat surat tanpa konsultasi Ketua DPRD dan Sekwan sehingga menimbulkan kegaduhan pada situasi Pilkada Karawang
RDP dihadir Selwan DPRD Dwi , wakil Ketua II Dian Fahrujaman , Wakil Ketua IIi Tatang Taufik ,Ketua BK Hj Rosmilah dan Sekertaris komisi I Khoerudin dan anggota serta para Relawan Tim hukum Paslon no.2 Agus Supriyanto SH Moris Boy SH dan Fahri SH dan Nurdin Syam (Mr Kim), Syarip Hidayat serta Andri Kurniawan sepakat mendesak BK DPRD agar segera mencopot Ketua Komisi I Asep Syaripudin Juhri dari jabatannya karena telah melanggar etika dan tata tertib DPRD Senin (28/10/24)
Tim Hukum dan Relawan paslon no 2 Aep Maslani meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang segera mencopot Ketua Komisi I Saepudin Juhri karena telah membuat surat permohonan kepada PJS Bupati untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon Bupati petahana. Aep Syaepuloh dengan dalih menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Tindakan ketua Komisi I DPRD menuai reaksi para relawan paslon no2 berujung dilakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPRD BK dan Sekwan di ruang rapat I.DPRD Karawang. Senin (28/10/24)
Menurut Kim, pihaknya sangat prihatin dengan diterbitkannya surat bernomor 300/1428/DPRD pada 25 Oktober 2024, DPRD Karawang menyampaikan dasar hukum yang tidak tepat apalagi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan itu menjelaskan bahwa calon kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama kampanye.” Lah itu kan Saepudin Juhri salah satu partai koalisi Ajam Gina jadi kurang etis apabila bersurat seperti itu ” tegasnya
Hal senada juga dikatakan Andri Kurniawan dan Syarip Hidayat, dalam Surat yang dibuat komisi I tersebut juga menyebutkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang dengan KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, dan Tim Hukum serta Advokasi Pasangan 01 pada 18 Oktober 2024. Rapat tersebut menyoroti pentingnya menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon petahana dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Bupati Karawang
DPRD Karawang Minta Bupati Tertibkan Baliho Calon Bupati Petahana surat itu dubuat.Saepudin Juhri sendiri tanpa ada komunikasi dengan ketua DPRD dan Sekwan DPRD, hal ini sangat jelas Ketua Komisi I Saepudin Juhri melanggar etika dan Tata Tertib DPRD sehingga harus di copot dari jabatannya ” ungkap nya
Ketua BK DPRD Hj Rosmilah mengatakan kelalaian admistrasi yang dilakukan Ketua Komisi I akan dikaji lebih matang sesuai kode etik dan tata tertib, dan akan segera menindak lanjuti hasil RDP sesuai aturan kami BK akan tegak lurus memproses dugaan pelanggaran adminiatrasi tersebut ” tegasnya .
Sekwan DPRD Dwi mengaku tidak tahu menahu surat komisi I itu kami tidak tau dan tidak pernah memarap surat itu , begitu juga Ketua DPRD pun tudak diajak konsultasi, surat itu murni dibuat sendiri oleh Saepudin Juhri selaku ketua komisi I dan pendampingnya. Pipin ” ujar Dwi. ***Rip