KARAWANG Jurnal Puewasuka.Com | – Aktivis Muda NU Karawang Ahmad Rohiman resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Karawang, Selasa (19/11).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh seorang penceramah di acara pengajian syariahan Muslimat NU Karawang di Masjid Agung, Sabtu lalu (16/11).
Pemuda yang akrab disapa Kang Iman itu menyebutkan, pihaknya datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan kampanye di acara pengajian di Masjid Agung Karawang.
“Adanya dugaan adanya kampanye di Masjid Agung Karawang yang dilakukan oleh seorang penceramah di acara pengajian syariahan Muslimat NU Karawang,” katanya, saat Konferensi Pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/11).
Kang Iman yang juga sebagai Koordinator GUSDURian Karawang mengaku telah membawa bukti berupa video dan menyiapkan sejumlah saksi untuk melengkapi semua persyaratan pelaporan ke Bawaslu Kab. Karawang.
“Saya membawa bukti berupa video berdurasi 1 menit 32 detik dan telah menyiapkan beberapa saksi dari panitia acara pengajian tersebut,” ungkapnya.
Kang Iman juga menambahkan bahwa pihaknya melaporkan ke Bawaslu karena tindakan penceramah tersebut telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Setelah kami kaji, video tersebut bermuatan kampanye paslon 01. Yang jelas-jelas hal ini sangat dilarang berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024”, tambahnya.
Dia berharap, agar laporan yang dilakukan ke Bawaslu Kab. Karawang dapat segera ditindaklanjuti. Bahkan, Bawaslu harus bertindak tegas.
“Saya minta Bawaslu harus bertindak tegas dan segera menindaklanjuti. Karena kampanye di Masjid adalah tindakan yang melanggar, apalagi Masjid Agung Karawang yang memiliki nilai historis,” tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya awak.media soal apakah akan ada laporan lebih lanjut terkait pelanggaran di internal organisasi pada tingkat pengurus besar, Kang Iman hanya menjawab singkat.Soal itu kita lihat nanti ya,” pungkasnya. *** Rip