KARAWANG Jurnal Purwasuka.Com | Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Kecamatan Tempuran sejak April 2024 tidak membayar restribusi karena ketua TPI nya sedangĀ berurusan dengan hukum akibatnya PAD Dinas Perikanan bidang pelelangan merosot drastis ” Kata PLT Kadis Perikanan Udin Saripudin Kepada JP Kamis (23/1/25)
Menurut Udin dari 9 TPi yang ada hanya 8 TPI yang menyetor restribusi ke Dinas Perikanan .termasuk dua Balai Benih Ikan Cipule kecamatan Ciampel dan Mekar Buana .kecamatan Tegal Waru sebesar Rp 20 juta , seluruhnya masuk dalam PAD sebesar Rp 245.829 .800 juta tahun 2024 , namun untuk tahun 2025 dinas Perikanan sudah membuat skema agar masukan PAD meningkat hingga Rp 700 juta ” kami optimis target itu bakal tercapai ” terangnya.
Dikatakan ,pihaknyaĀ sedamg membangun berkomitmen untuk dapatĀ menaikan potensi daerah (PAD) sektor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Balai Benih Ikan (BBI) pada tahun 2025. dengan target sebesar Rp 700 juta sudah dikaji berdasarkan jumlah ikan tangkapan nelayan sedangkan khusus TPI Ciparage pihaknyaĀ akan berkordinasi dengan pengurus yang adaĀ agar restribusi masuk dalam PAD ” dan rencananyaĀ Jumat besok Komisi IIĀ DPRDĀ Karawang Akan berkunjung ke kantor Dinas Perikanan untuk mengevaluasi sekaligus membahasĀ potensiĀ yang berkaitan denganĀ PAD ” pungkas.Udin ***Rip