KARAWANG Jurnal Purwasuka.Com Penerapan dan penyesuaian jadwal masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.di Pemkab Karawang sudah ditetapkan
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Pemda Karawang, Budiman, kepada JP Kamis (26/2/25)
Menurut Budiman , penyesuaian jadwal tersebut didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan. Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan beberapa peraturan lainnya,” ungkapnya
Dikatakan detail penyesuaian waktu kerja. “Jika biasanya kita bekerja dari jam 7.45 sampai 15.45, maka selama Ramadhan ini kita menyesuaikannya dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri dipastikan ada perubahan ini telah dipertimbangkan secara matang. Penyesuaian waktu kerja selama Ramadhan ini, tidak akan mengganggu efektivitas kinerja ASN. agar tetap produktif dan efisien,” tambahnya.”Papar Budiman.
Ia juga menambahkan bahwa ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan baik.untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 dengan istirahat pukul 12.00-12.30, dan Jumat pukul 08.00-15.30 dengan istirahat pukul 11.30-12.30,” jelasnya. Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, kata Budiman, yaitu, dijadwalkan Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan istirahat pukul 12.00-12.30, dan Jumat pukul 08.00-14.00 dengan istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan 1446 H tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN di Karawang dapat menjalankan ibadah puasa
dengan lebih khusyuk tanpa mengorbankan kinerja. Pemkab Karawang berupaya menyeimbangkan antara kewajiban keagamaan dan tugas pemerintahan.
“Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, ASN dapat lebih fokus beribadah dan tetap produktif dalam bekerja,” tambah Budiman.
Harapannya skema ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh ASN dan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Penyesuaian ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Karawang terhadap ASN selama bulan Ramadhan. dan optimis bahwa kebijakan ini akan berjalan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar perangkat daerah“ pungkas Budiman. .*** JP