KARAWANG Jurnal Purwasuka.Com | Kabid Trantibum Satpol PP Karawang sebagai liding sektor untuk menertibkan gangguan keteriban umum di wilayah kabupaten Karawang .kurang greget dalam melakukan tugasnya banyak bangunan berdiri tidak pada tempatnya sehingga terkesan merusak estetika kota
Anggaran BIdang Trantibum cukup siginfikan namun publik mempertanyakan transparasinya anggaran yang digunakan untuk memelihara ketertiban dan ketentraman umum, serta menegakkan peraturan daerah, sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Kab. Karawang nomor 4 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
Salah satu tugas pokok dan fungsinya yaitu melakukan Operasi.penertiban yang mengganggu tata kota dan lingkungan
Saat awak media konfirmasi ke kantor Kabid Trantibum Jumat Pagi (28/2/25) Hamzah tidak ada ditempat dihibungi melalui telephone seluler nya pun Hamzah tidak dapat memberikan jawaban tentang penggunaan anggaran di bidangnya.dan terkesan ditutupi sehingga perilaku Hamzah tidak sejalan dengan Misi Bupati Karawang H Aep Syaepuloh yang bertekad merubah Karawang menjadi kabupaten Maju .pemerintah yang bersih Good Govermen transparan dan akuntable yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat .***MB
Padahal Anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah. Tertuang dalam Perda, BAB X Pembiayaan pasal 16.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik…
Perilaku Kabid Trantibum Hamzah harus dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan missi Bupati Karawang H Aep Syaepuloh yang gerak cepat semangat perubahan untuk kabupaten Karawang menjadi Karawang Maju, pemerintahannya bersih dan ,transparan **** Her /JP