KARAWANG Jurnal Purwasuka.com | DPRD Kabupaten Karawang meminta pemkab segera menerbitkan (Perbup yang berkaitan dengan kendaraan angkutan karyawan dan barang produksi perusahaan dengan menggenjot Pajak Kendaraam Bermotor (PKB) menggunakan plat nomor T wilayah Karawang. Langkah ini sebagai implementasi peningkatan pendapatan asli daerah ” kata Ketua Komisi I DPRD Karawang Saefudin Zuhri Rabu (12/3/25)
Menurut Zuhri untuk mendongkrak PAD sektor Pajak kendaraan Bermotor roda 4 ( PKB) harus diterbitkan Perbub sebagai jaminam kepastian hukum ,namun Jika instruksi bupati masih efektif, bisa tetap digunakan ” tandasnya
DIkatakan , kendati bupati sudah mengekuarkan Intruksi ditenggarai masih banyak perusahaan angkutan karyawan dan barang yang belum mengajukan perubahan plat nomor kendaraan mereka menjadi plat “T” .jadi pemkab dan intansi terkait sepreti Satpol PP dan Dishub harus inten lakukan sosialisasi dan pengawasan agar pajak kendaraan masuk ke Karawang hasilnya bisa masuk PAD sehingga dapat digunakan untuk pembangunan daerah, ” papar Zuhri.
Ia juga mengajak para pengusaha transportasi segera menyesuaikan plat nomor kendaraan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.Karawang karena Perbup itu nantinya dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Karawang,” pungkasnya. *** JP