KARAWANG Jurnal Purwasuka..Com | – Komisi IV DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengagali data dan fakta atas kasus meninggalnya Kintan Juniasari, seorang karyawati PT Chang Shin Indonesia, usai menjalani operasi jari tangan di RS Fikri Medika, Karawang,
Dalam RDP Ketua Komisi IV Asep Junaedi dan Sekertaris Komisi IV DPRD Asep IB menghadirkan perwakilan RS Fikri Medika, manajemen PT Chang Shin Indonesia,Dinas Kesehatan dan keluarga korban,serta Kuasa Hukum. bertempat di Ruang rapat Komisi .Jumat (2/5/25)
Suasana haru menyelimuti ruangan ketika sebelum rapat dimulai, keluarga korban dan tim kuasa hukum melakukan prosesi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan terakhir untuk Kintan.
Selajutnya DPRD Karawang merekomendasikan pembentukan tim independen pencari fakta guna mengusut tuntas penyebab kematian Kintan. Namun, jalannya rapat tidak lepas dari sejumlah kejanggalan yang diungkap pihak keluarga.
Pihak RS Fikri Medika menyatakan bahwa sebelum tindakan operasi dilakukan, mereka telah meminta persetujuan keluarga dan mengantongi surat pernyataan yang ditandatangani. Namun versi berbeda disampaikan oleh keluarga korban. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan detail mengenai isi surat yang diminta untuk ditandatangani. Bahkan, waktu pelaksanaan operasi pun tidak diinformasikan dengan jelas.
“Ini janggal. Kami melihat banyak keanehan dalam prosedur yang dijalankan rumah sakit,” ujar Joko, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Cakra Indonesia.
Menurut Joko, pemaparan pihak rumah sakit di forum RDP hanya bersifat normatif. Tidak ada penjelasan rinci terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun tahapan pelaksanaan operasi yang menewaskan Kintan.
Kami menyambut baik pembentukan tim independen ini, tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kelalaian medis dan transparansi dalam prosedur penanganan pasien. Hasil investigasi tim independen nantinya akan menjadi pijakan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia selaku kuasa hukum keluarga Kintan mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera membentuk tim independen pencari fakta guna mengungkap penyebab pasti kematian ***Red