KARAWANG Jurnal Purwasuka.com | – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Karawang membela Yusup Saputra yang didakwa karena dituduh mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan pada Senin, (2/6/25)
Menurut Ketua DPC GMNI Kabupaten Karawang, Muhamad Alfani Husen menjelaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik terjadi pada tahun 2023 lalu dimana salah satu warga bernama Yusuf mengkritik Kepala Desa perihal pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).yang dikelola suami Kades Pinayungan ” ungkap Apandi kepada wartawan
Dikatakan bahwa Kades tidak terima karena kritik yang dilontarkan juga diterbitkan di media.namun Kades tidak melakukan klarifikasi atau hak jawab terlebih dahulu, dan langsung melaporkan Yusuf ke kepolisian dengan tuntutan pencemaran nama baik.” Ujar Apandi
“Ia juga menambahkan atas kritikan itu Kades merasa terfitnah terima uang dan sebagainya, padahal kritik yang disampaikan oleh Yusuf tidak mengatakan demikian. Yusuf hanya mengkritik kebijakan terkait BUMDES. Bahkan saat sidang pembuktian kemarin, itu buktinya kurang. Jadi kami harap terdakwa Yusuf bisa dibebaskan, dan PN bisa berlaku adil,” Pungkas Apandi. *** red