KARAWANG Jurnal Purwasuka. com | Puluhan pelaku usaha Sedot WC kabupaten Karawang menggelar aksi demonstrasi damai menyuarakan keresahan terkait dukungan pemerintah dan perlindungan hukum serta kepastian usaha bertajuk ” Aspirasi Bukan Kotoran” di halaman Kantor DPRD Karawang pada Rabu (25/6/25)
Para pendemo yang tergabung dlaam asosiasi sedot WC Karawang membentang spanduk yang bertuliskan ” kami bukan pembuang limbah ,kami penyelamat lingkungan ” aspirasi kami buka. Kotoran dan percepat iji. Usaha& fasilitasi IPLT ” ungkap Ketua Asosiasi Sedot WC Agus Saputra sambil membawa selang serta rompi
Menurut Agus pelaku suaha sedot WC bukan perusak lingkungan, justru kami garda terdepan menjaga sanitasi masyarakat. Tapi kami butuh perlindungan, bukan pembiaran dan pembatasan. Ini tentang hak hidup kami dan warga Karawang yang lebih sehat, ” tandasnya
Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, H Erik Heryawan SE yang menerima para pemdemo mengatakan pihaknya akan bahas aspirasi asosiasi sedot WC pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) termasuk menghadirkan dinas terkait dalam.waktu dekat
“Kami melihat para pengusaha ini justru peduli terhadap lingkungan dan ingin taat aturan. Masalahnya ada pada regulasi yang belum ideal, termasuk belum adanya IPLT permanen di Karawang. ” jelasnya
Dikatakan , bahwa pembangunan IPLT di Karawang bisa menjadi peluang peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) serta menata aspek legal dan teknis pengelolaan limbah domestik secara lebih terpadu.”pungkas Eric
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji akan menjadwalkan pertemuan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat.
Ada Lima Tuntutan Utama yang disuarakan Asosiasi Sedot WC Karawang anatara lain
1. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi standar operasional dan perizinan sesuai KBLI 37011.
2. Kemudahan akses OSS berbasis risiko (sesuai PP 28/2025), termasuk pendampingan
1. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi standar operasional dan perizinan sesuai KBLI 37011.
2. Kemudahan akses OSS berbasis risiko (sesuai PP 28/2025), termasuk pendampingan dari dinas terkait.
3. Revitalisasi dan fasilitasi IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) agar proses pembuangan limbah tidak tersendat dan terhindar dari praktik ilegal.
4. Pelatihan serta sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara rutin bagi petugas lapangan.
5. Pemberantasan praktik usaha ilegal yang masih beroperasi tanpa izin dan tidak mengikuti prosedur.
Aksi demontrasi pelaku usaha sedot WC berlangsung damai dan tertib, dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP. Tidak ada insiden selama demonstrasi. Massa membubarkan diri setelah menggelar doa bersama dan menyerahkan tuntutan secara tertulis kepada perwakilan Pemkab dan DPRD Karawang ***red