KARAWANG – Jurnal Purwasuka.com | Pemerintah Kabupaten Karawang mengembakikam pungsi ruang terbuka hijau (RTH) dengan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan membongkar 70 bangunan liar di sekitar kawasan Taman Ade Irma, depan BJB Karawang, pada Kamis. ( 3/7/25.)
Penertiban dilakukan Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, PUPR Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dan unsur lainnya
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi awal Taman Ade Irma sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Taman Ade Irma sejak awal memang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, bukan untuk kegiatan komersial,” kata Bupati Aep.
Dikatakan sebelumnya Pemkab sudah melakukan sosialisasi terkait penertiban PKL di taman Ade Irma ini sudah dilakukan oleh KAI Daop I Jakarata sejak tahun 2024.
Selanjutnya Pihak KAI berkomunikasi kepada PKL sejak 2024, jadi prosesnya cukup panjang. Sekarang kami tindak lanjuti karena penting untuk menjaga fungsi taman sebagaimana mestinya,” ungkap Bupati
Bupati juga menegaskan , pemerintah daerah melarang aktivitas komersial di kawasan Taman Ade Irma, sehingga tidak akan mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha di wilayah tersebut.
“Kawasan ini tidak boleh dijadikan area komersial. Kami ingin tempat ini tetap menjadi ruang publik yang sehat dan nyaman, serta i pentingnya ruang terbuka hijau untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Angka harapan hidup masyarakat Karawang sekarang sudah 72 tahun. Kami ingin angkanya naik jadi 75 tahun,” Terangnya
Ia juga menambhakan, bahwa Pemkab Karawang juga telah memperbaiki sejumlah fasilitas umum lainnya, seperti GOR Panatayudha dan Stadion Singaperbangsa, serta ke depan juga akan dilakukan perbaikan Lapangan Karangpawitan II.
“Kami ingin masyarakat punya akses ke tempat olahraga dan rekreasi yang layak. Ini semua untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya. ***red