KARAWANG Jurnal Purwasuka .com | V Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, masih yakin bahwa Perda itu masih berlaku, karena belum ada keputusan hukum atau surat resmi dari Mahkamah Agung tentang pembatalan atau pencabutan Perda tersebut.
Perda ini diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2016, tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang. Perda ini mewajibkan perusahaan menyerap tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60% orang Karawang.
Polemik ini kembali mencuat karena adanya permasalahan rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia di kawasan industri KIIC Telukjambe Timur – Karawang. Perusahaan tersebut kedapatan lebih banyak merekrut tenaga kerja di luar Karawang. Bahkan, Manajer HRD/GA PT. FCC Indonesia dipolisikan oleh LBH Bumi Proklamasi karena pernyataannya yang viral dan dinilai merendahkan martabat orang Karawang: “Aduh susah deh orang Karawang diajarinnya, orang Karawang gak pinter-pinter”.***red