KARAWANG Jurnal Purwasuka .B.com | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di momen Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT Karawang ke-392. Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. ” kata Kepala Bapemda Sahali Kartawijaya Rabu (27/8/25)
Menurut Sahali Program Penghapusan Denda dan Diskon PBB-P2:dan untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025
Begitu juga pemberian diskon PBB-P2 sesuai tahun pajak: mulai tahun 1993–2012: diskon 50 persen dan bebas denda ,Sedangkan tahun 2013–2023: diskon 20 persen dan bebas denda Tahun 2024: diskon 10 persen dan bebas denda ,Pembayaran Pajak: dapat dilakukan secara online atau melalui kantor pelayanan pajak ” paparnya
Dikatakan Bapenda Karawang memiliki tujuan dan program penguramgam dan diskon pajak guna meringankan beban masyarakat dan meningjatkan kepatuhan wajin Pajak serta memaksimalkan potensi pemdapatam daerah dengan memberika. kemudahan kepada masyafakat wajib pajak serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat “ungkapnya
Ia juga , berharap program ini dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah ” pungkas Sahali ***rif