Jurnalpurwasuka.com-Karawang | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang pada Pilkada serentak 2024. Jadwal penyerahan dukungan calon jalur independen telah ditutup pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakai pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 dengan ketentuan waktu penyerahan hari pertama sampai hari keempat mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan hari kelima dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, tetapi sampai ditutup proses pendaftaran, tidak ada yang mendaftar,” kata Ketua Mari Fitriana, Senin 13 Mei 2024 dilansir dari akun IG KPU.
Dirinya mengungkapkan, sesuai pelaksanaan tahapan dan jadwal sebagaimana poin pertama dan kedua di atas, diinformasikan bahwa sejak pengumuman sampai dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada satupun bakal pasangan calon yang menghubungi helpdesk KPU Karawang, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, kata dia, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Karawang 2024 mulai 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal, tidak ada satu pun yang menyerahkan,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Mari Fitriana, dapat diinformasikan kepada publik bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024 tidak terdapat bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan.
Kegiatan Press Reles yang digelar KPU Karwang tersebut turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Putra M. Wifdi Kamal, Kordiv Hukum dan Penyelesaiana Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang Adnan Maushufi, Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Fauzi Purwendi, Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Diana Mulya Permana serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang.
(Red)