Jurnalpurwasuka.com-Karawang | Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang dan barang yang diangkut, komisi III DPRD Karawang mendesak Dishub Karawang untuk menindak kendaraan angkutan orang dan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Ketua komisi III DPRD Karawang, menyampaikan, sejak Januari 2024, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di Kabupaten Karawang mengalami penurunan hingga 20 persen. Hal ini terjadi meskipun saat ini uji KIR tidak dikenakan biaya retribusi atau denda keterlambatan.
“Hal ini mengundang kekhawatirannya atas situasi ini, terutama mengingat kasus kecelakaan di Subang yang menewaskan belasan orang akibat masalah pada kondisi rem. Penurunan angka kendaraan yang melakukan uji KIR semakin memperburuk keadaan,”ucapnya, Selasa (14/5/2024)
Endang menuturkan, uji KIR adalah kewajiban. Setiap kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang, harus melakukan uji KIR. Uji KIR bertujuan untuk keselamatan dengan memastikan kendaraan laik jalan.
“Kami meminta Dishub dan Satlantas Polres Karawang untuk menindak kendaraan yang lalai melakukan uji KIR, Dishub Karawang harus menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak setiap kendaraan yang lalai atau tidak melakukan uji KIR,”ujarnya.
Dikatakan Endang, penurunan angka kendaraan yang melakukan uji KIR menunjukkan banyak kendaraan yang kemungkinan tidak laik jalan namun tetap beroperasi, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tegas Kang HES.
:Permasalahan ini akan menjadi salah satu fokus kerja Komisi III dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak-pihak terkait ke DPRD,”pungkasnya.
(Red)