KARAWANG Jurnal Purwasuka .Com | Relawan PRAKARSA AMAN (Putra Putri Karawang Asal Sumatera Untuk Aep-Maslani) melaporkan Calon Bupati nomor urut 1 Acep Jamhuri ke Bawaslu Karawang atas dugaan tindakan kampanye di masa tenang melalui media sosial instagram pribadinya.
“Ketika saya membuka akun Instagram @acepjamhuriii milik Acep Jamhuri, dan melihat instastory nya, ada postingan kampanye Paslon nomor urut 1 Acep-Gina, dengan merepost postingan milik akun Sugandi Chandra dengan akun @sugandi_chandra,” jelas Bayu Baptistuta Ginting sebagai pelapor, Senin, 25 November 2024.
Ia menegaskan, kegiatan kampanye yang dilakukan di masa tenang itu jelas dilarang dan telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan UU Pilkada Pasal 69.
“Atas adanya kampanye di masa tenang ini, yang dilakukan melalui media sosial instagram pribadi Acep Jamhuri, maka kami secara resmi telah melaporkannya ke Bawaslu,” katanya.
Bayu meminta Bawaslu Karawang untuk dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga mendorong agar Bawaslu segera menindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Kami harap Bawaslu bisa bertindak tegas dengan tindakan yang sudah melanggar aturan ini. Dan kami minta agar Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya ***Red