KARAWANG Jurnal Purwasuka.Com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (4/12/2024).
Rekapitulasi Penghitungan suara untuk Pilbup Karawang, serta Pilgub Jawa Barat dilakukan di Hotel Akhsaya.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana langsung membacakan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024.
Hasil perolehan suara untuk Pilbup Karawang, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara meraih 541.318 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 02 Aep Syaepuloh dan Maslani sebanyak 669.674 suara.
Adapun perolehan suara Pilgub Jawa Barat di Kabupaten Karawang, paslon nomor urut 01 Acep Adang Ruhiyat dan Gitalis Dwinatarina meraih 110.826 suara.
Paslon nomor urut 02 Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja meraih 119.964 suara
Paslon nomor urut 03 Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie meraih 110.627 suara.
Terakhir nomor urut 04 Dedi Mulyadi (KDM) dan Erwan Setiawan mendapat 851.629 suara.
Lebih lanjut Meri mengatakan, paska pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024 lalu, KPU masih harus menggelar beberapa kegiatan seperti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 29-30 November 2024 untuk merekap seluruh TPS dalam satu desa dan merekap seluruh desa dalam satu kecamatan.
Kemudian penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten dihari dan tanggal yang sama 29-30 November 2024 yakni dimana seluruh hasil rekap sampai di KPU Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah pada tanggal 2 Desember, seluruh kotak suara dari tingkat PPK sudah sampai ke Gudang KPU semua,” ungkap Meri.
Selanjutnya setelah Rapat Pleno ini, kata Meri, hasil rekap untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diteruskan ke KPU Provinsi segera setelah rekap ditingkat kabupaten terlaksana. Rencana akan disampaikan hasilnya pada 5 Desember 2024.
“Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling akhir pada 15 Des 2024 mendatang,” ungkapnya.***Red