KARAWANG Jurnal Purwasuka.Com | -Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
SK tersebut telah ditetapkan dan ditandatangai oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 27 Desember 2024.
UMSK tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Apabila pengusaha belum mampu membayar upah minimun sektoral sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan dan hasil dari perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Kemudian disebutkan bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, tidak diperbolehkan mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya.
Berikut besaran UMSK Kabupaten Karawang yang mencakup tujuh sector :
1. Sektor Automotif sebesar Rp5.625.882.,38
2. Sektor Komponen Automotif sebesar Rp5.625.882,38
3. Sektor Elektronik sebesar Rp5.625.882,38
4. Sektor Komponen Elektronik Rp5.625.882,38
5. Sektor Logam dan Baja sebesar Rp5.625.882,38
6. Sektor Kimia Farmasi sebesar Rp5.625.882,38
7. Sektor Padat Karya Multinasional Company sebesar Rp5.610.108,88. (red).