KARAWANG Jurnal Purwasuka.Com | DPRD Karawang sudah menerima surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang dengan nomor surat 023/ITU.01- SD/3215/2025 perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih Aep Syaepuloh -Maslani Kamis 9 Januari 2025
Atas dasar surat penetapan tersebut maka DPRD akan melangsungkan rapat badan musyawarah (RBW) untuk menindaklanjuti dan menjadwalkan kaitan dengan paripurna pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih “sehingga ini menjadi syarat yang akan nanti disampaikan kepada Biro Kepala Pemerintahan pada Pemprov Jawa Barat.” Ungkap Ketua DPRD Karawang H Endang Sodikin kepada JP Kamis petang (9/1/25)
Menurut Endang Sodikin surat KPU Karawang menjadi dasar pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan langsung dilaksanakan pada waktunya nanti oleh Gubernur Jawa Barat , hal itu berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2024 yang tentunya ini adalah menjadi dasar pengangkatan tentang hasil rekapitulasi dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih
PKPU 18 tahun 2024 ini adalah sebagai bagian pedoman untuk ditindaklanjuti oleh kami di gedung DPRD Setelah menerima surat dari KPUD Karawang tentang penetapan Bupati Terpilih dan Wakil Bupati, tentunya kami DPRD Karawang akan menindaklanjuti surat tersebut untuk mengadakan Badan Musyawarah.” Paparnya
Selanjutnya DPRD harus menjadwalkan sidang paripurna pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil ,Karena secara regulasi diberikan waktu lima hari untuk proses ini, termasuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Kemungkinan hari Senin yang akan datang akan kami gelar dan semua dinamikanya itu setelah nanti dirapatkan bersama Badan Musyawarah.
“Termasuk bagaimana usulan-usulan fraksi-fraksi atas jadwal dari jam yang akan disepakat di rapat Badan Musyawarah. (BAMUS)”. Pungkas Endang Sodikin .***Rip