KARAWANG Jurnal Purwasuka.Com | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri menyampaikan, kegiatan tambang yang dilakukan PT Mas Putih Belitung selaku anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (JSI) di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031. DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penutupan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung tersebut. ” Kata Ketua Komiso I DPRD Karawang Saipudin Zuhri Sabtu(4/1/25)
Menurut Zuhti dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung merupakan kawasan lindung geologi, dimana disana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi yang berupa kawasan karst. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan, meskipun PT Mas Putih Belitung telah mengantongi ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak bulan Januari 2024 dari Pemerintah Provinsi Jabar, namun kedua ijin tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Paparnya
“Dikatakan Kalau perihal perizinan WIUP dan IUP, memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Tetapi dasar pemberian ijin nya yang jadi masalah, karena masa ijin dari UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang, itu sudah habis sejak tahun 2019 lalu. Jadi kedua ijin tersebut telah cacat hukum, ” Kami menyesalkan atas ketidakhadiran PT Mas Putih Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa) dan sejumlah OPD dan instansi terkait, pada 30 Desember 2024 lalu.
padahal dinas intasi hadir yaknj Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Camat Pangkalan, dan Kepala Desa Tamansari.
“Pada saat RDP kemarin, pihak PT Mas Putih Belitung tidak ada yang hadir. Semua yang hadir merasa kecewa dengan sikap dari perusahaan yang seperti ini. Padahal dalam RDP ini, pihak PT Mas Putih Belitung seharusnya bisa menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi pertanyaan kamii, hasil kesepatan bersama dalam RDP tersebut, diputuskan bahwa Satpol PP Karawang harus segera menutup sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.
Satpol PP harus bertindak tegas dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, yaitu dengan menutup sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung. Karena ini juga merupakan rekomendasi dari hasil RDP kemarin,” pungkas Zuhri ***Red