KARAWANG JurnalPurwasukacom | Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas aduan masyarakat ilhwal Perijinan Resto dan Bar Theatre Night tanpa ijin dengan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) ,Dinas PUPR dan Intansi terkait Selasa (13/1/26)
RDP yang di pimpin Komisi I DPRD Karawang serta Komisi membahas klarifikasi rencana pendirian Hellens Cinemart Resto dan Bar Karawang Theater yang sepenuhnya belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam RDP Perwakilan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu dan GSI menyampaikan aspirasi serta meminta kejelasan kepada pihak terkait mengenai legalitas dan proses perizinan usaha tersebut. Hal ini dinilai penting guna menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta kepatuhan terhadap regulasi di Kabupaten Karawang.
RDP diharapkan dapat menghasilkan kejelasan serta langkah tindak lanjut konkret dari DPRD Kabupaten Karawang bersama instansi terkait
Hadir dalam RDP tersebut antara lain Ketua Umum Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) Enjang Effendi, SE., SH., Sekretaris Jenderal GSI Yuli Riswanto, SH., Ketua DPD GSI Jawa Barat Lukman Zaelani, Ketua FPI Karawang Tomi Miftah Farid, LC., Ketua FMI Febry Ramadhan, Ustadz Ahmad Rofli dari Pesantren Al I’tishom, Sekretaris MUI Kabupaten Karawang Yayan Sofian, serta perwakilan dari Ansor, PD Persis, dan PD KBPII. Turut hadir pula perwakilan dari PT Anak Muda Karawang selaku pengelola usaha yang dimaksud.
Sebelumnya Gelombang penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum tersebut secara khusus membahas rencana pendirian Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart, yang dinilai sarat persoalan perizinan dan bertentangan dengan nilai moral serta keagamaan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu tertanggal 10 Desember 2025. Dalam forum itu, berbagai ormas Islam secara tegas menyatakan penolakan atas keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
Penolakan menguat setelah terungkap bahwa PT Anak Muda Karawang menjadi pihak pengelola di balik Theatre Night Mart Karawang. Informasi ini semakin memicu kekhawatiran ormas Islam terkait potensi dampak sosial, moral, dan keagamaan yang ditimbulkan jika tempat tersebut tetap beroperasi.***
Editor : Syarip Hidayat




































